ragamlampung.com,Lampung timur – Pemerintahan Desa Sidodadi disinyalir langgar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :35/PMK.07/2020, yang mana telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati Lampung timur Nomor : 3 Tahun 2020, tentang penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2020.
Dalam penerapan peraturan yang mengatur DD Tahun 2020, Desa Sidodadi Kecamatan Pekalongan mengabaikan kewajiban dan sebagai kuasa pengguna anggaran yang di glontorkan dari Pemerintah Pusat.
Muklis Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Kabupaten Lampung Timur menyoroti dan akan melaporkan kepada pihak terkait bahwa dalam peristiwa ini ada mencederai hak masyarakat.
“Kami menerima laporan terkait adanya indikasi yang merugikan masyarakat dalam mengabaikan kewajiban dalam mengisolasi secara mandiri, di tambah Posko Gugus Tugas didesa terkesan hanya cendra mata pengguna jalan,”ujar Muklis, S.H
Bukan hanya tentang teknis Penggunaan Anggaran, Pemerintah Desa membagikan sembako dari APBD kabupaten di bagi dua, kemudian dibagikan pada malam hari dan kurangnya transparansi terhadap bantuan yang masuk kedesa untuk masyarakat desa Sidodadi.
“Terkait rumah isolasi masyarakat dusun 3 desa Sidodadi telah melapor kalau ada keluarganya yang baru datang dari luar provinsi tepatnya dari kabupaten Batang Jawa tengah, malah di sarankan untuk isolasi dirumah oleh relwan dan tidak ada perhatian dari pemerintah desa Sidodadi,” paparnya.
“Kejadian pada tanggal 30/5/2020 di laporankan langsung orang tuanya Heru (45) warga Sidodadi kecamatan Pekalongan dan beberapa orang warga yang akan protes terkait bantuan didesa Sidodadi kepada Pijar keadilan,” imbuh Muklis.
Lebih lanjut Muklis mengatakan kalau Kepala Desa Sidodadi diduga telah melakukan Pelanggaran terhadap peraturan dalam penggunaan Dana Desa (DD)
Sesuai dengan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor :35/PMK.07/2020, yang mana telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati Lampung timur nomor:3 Tahun 2020 jelas kalau pos covid-19 dan rumah isolasi itu sudah di anggarkan dari dana desa (DD) yang besarnya lebih kurang di angka 4% Minimal dan 10% maksimal dari anggaran yang diterima oleh pemerintah desa.
Pada saat di konfirmasi kepada kepala desa Agus Sarwoko tidak ada di tempat, melalui Widiyanto, Kasie Pelayanan dan Parman Kasie Keuangan Desa Sidodadi membenarkan kejadian tersebut dan meminta kepada awak media tidak untuk di publikasikan, saat ditemui Sabtu 13/06/2020.(tim)
Leave a Reply