ragamlampung.com,Metro – Sebagai upaya penerapan bagi yang mengadakan pertemuan, BPJS Kesehatan Cabang Metro gelar diskusi bersama media pers dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Pencegahan Penyebaran dan Pengendalian Covid-19, di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Metro, Senin (15/06/2020).
BPJS Kesehatan berupaya menerapkan protokol pencegahan penyebaran dan pengendalian covid-19, ketika menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan audiens/khalayak secara terbatas.
Dalam kegiatan Ngobrol Program Terkini (Ngopi) Bersama BPJS Kesehatan yang rutin diadakan setiap tahun tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, Sudiyanti mengatakan sangat antusias dengan pertemuan ini, karena ini pertama kali pertemuan bersama awak media dengan prosedur protokol Covid-19.
“Sebelumnya ruangan dilakukan sterilisasi dengan cairan desinfektan sekaligus memberi jarak setiap bangku. Memasuki ruangan dilakukan pengukuran suhu tubuh terhadap seluruh peserta. Kemudian dilanjutkan dengan membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer dan wajib menggunakan masker,”jelas Sudiyanti.
Sementara dalam menghadapi pandemi Covid-19. BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam pengembangan layanan seperti Mobile JKN dengan antrian onlinenya dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 sebagai upaya pelayanan kepada peserta JKN-KIS dan masyarakat tetap berjalan prima.
Tidak sampai disitu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan Vika(Voice Interactive JKN) dan Chika sebagai kemudahan layanan di era digital saat masa pandemi saat ini.
“Jadi Chika danVika ini dapat memberikan informasi seperti cek status kepesertaan, cek tagihan BPJS Kesehatan, lokasi fasilitas kesehatan, lokasi kantor cabang BPJS Kesehatan, informasi seputar JKN KIS, informasi perubahan data peserta dan pendaftaran peserta serta layanan informasi yang terhubung langsung dengan Agen BPJS Kesehatan 1500400, jadi tak perlu lagi kekantor BPJS terdekat,” jelas Sudiyanti.
Diakhir acara, Sudiyanti menerangkan pemerintah resmi menetapkan PeraturanPresiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Sudiyanti mengatakan bahwa diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.
Ia menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.
Sementara untuk bulan April, Mei, danJuni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, danRp 25.500 untuk kelas III.
“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” tambahnya.
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Sudiyanti, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetapdibayarkansejumlahRp 25.500. SisanyasebesarRp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayariuranRp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesarRp 7.000,” pungkasnya. ($$)
Leave a Reply