ragamlampung.com,METRO – Ramainya keluhan calon wali murid terkait domisili dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di SMA Negeri 1 Metro mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota setempat.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua 1 DPRD Kota Metro Anna Morinda. Kepada media ia mengaku banyak mendapat laporan dari warga Metro terkait PPDB di SMA setempat.
“Itu banyak anak yang diterima dengan surat domisili, bahkan ada anak yang tinggal 800 meter rumah keluarganya disitu dengan menggunakan KK itu tidak dapat diterima, kalah dengan yang domisili,” kata Anna ketika dikonfirmasi media, Jumat (19/6/2020).
Wanita yang juga merupakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Metro itu meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung bijaksana dan menghormati peraturan menteri terkait zonasi.
“Maka dengan itu, kita meminta SMA Negeri 1 dan provinsi untuk menghormati peraturan menteri mengenai zona itu. Jadi kita minta nanti ketika daftar ulang semua yang domisili itu harus sesuai dengan KK. Jangan sampai orang metro, yang asli tinggal di sana itu kalah dengan surat domisili. Ini menjadi perhatian kita, dan kita minta SMA Negeri 1 Metro untuk bertindak bijaksana mengenai peraturan zonasi dari kementerian,” bebernya.
Anna Morinda kembali menegaskan bahwa PPDB Menjadi persoalan serius yang harus dijalankan secara profesional, agar citra Metro sebagai Kota pendidikan tetap pada fungsinya.
“Disdukcapil kita itu bekerja dengan sangat cepat dan profesional, jadi kalo orang sudah domisili setahun belum punya KTP dan KK itu aneh. Untuk itu kita meminta kepada SMA N 1 agar mengambil langkah-langkah yang bijaksana. Ketika nanti daftar ulang surat domisili harus dengan melampirkan KK asli,” tandasnya.
Sementara, salah seorang calon wali murid, Naimmullah Prahana mempertanyakan proses PPDB yang hanya melampirkan surat domisili namun tidak melampirkan Kartu Keluarga (KK) asli.
“Saya prihatin terhadap proses PPDB 2020/2021 di SMA Negeri 1 Metro, ini harus dipertanyakan, orang pake jalur zonasi dari berbagai wilayah luar zona hanya pake surat domisili, diterima semua. Karena jaraknya selalu dibuat di bawah 200 meter, padahal orangnya tidak berdomisili di wilayah SMAN 1 Metro. Orang Sukadana, Pekalongan orang-orang diluar zona hanya bermodal keterangan fiktif dapat surat keterangan domisili, sehingga anak-anak di wilayah sekolah ini tersingkir, karena rata-rata pake surat domisili jaraknya dibuat paling jauh hanya 150 meter,” ungkapnya kepada media, Jumat (19/6/2020).
Kepada media ia mengaku telah menyampaikan surat keluhan calon wali murid yang dikirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) dengan tembusan Gubernur Lampung, Kadisdikbud Provinsi Lampung, Walikota Metro hingga pihak SMA Negeri 1 Metro. (rls/$$)
Leave a Reply