ragamlampung.com – Kantor advokat dan konsultan hukum Gunawan., SH., MH mewakili 10 warga Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
Menurut juru bicara kantor bantuan hukum tersebut, Adhitya Zulkarnaen menyatakan jika mereka mewakili 10 warga masyarakat Desa Trimulyo guna menggugat perihal keputusan kepala desa yang melakukan pemberhentian aparatur desa setempat dengan sepihak (a quo).
“Hari ini masih tertutup (sidangnya), nanti akan diberitahukan majelis hakim kapan persidangan untuk umum digelar,” ujar Adhit, sapaan akrabnya digedung PTUN Bandar Lampung, Rabu (01/07).
Adhit mengatakan, Sepuluh warga tersebut merupakan mantan perangkat desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng, Pesawaran menggugat kepala desa Trimulyo, Hendro karena diduga melakukan pemberhentian tidak sesuai prosedur yang berlaku.
“Melalui kantor advokat & konsultan hukum ADV GUNAWAN., SH., MH & PARTNER mereka menggugat keputusan kepala desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng, Pesawaran nomor : 140/019/VII/.03.15/V/2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.” Terangnya.
“Pemberhentian itukan salah satu syaratnya menurut peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dimana salah satunya tertuang dalam pasal 5 ayat 1 jika kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat,” lanjut Adhit.
“Nah kita melakukan tracking, ternyata tidak ada konsultasi ataupun koordinasi pada camat yang dilakukan oleh Hendro selaku kepala desa Trimulyo. Camat sendiri juga dulu sudah beri konfirmasi itu pada media,” ujarnya sambil menunjukkan salah satu pemberitaan media online yang telah ditangkap layar.
Gunawan., SH., MH. Cil sendiri selaku ketua tim advokasi mengatakan, tidak cukupnya syarat pemberhentian kesepuluh mantan aparatur desa tersebut sudah dapat dibuktikan.
“Banyak faktornya, pemberhentian itukan yang jelas karena kurang pengabdian, tidak sanggup lagi karena usia sudah 60 tahun keatas. Atau mengundurkan diri dan lain sebagainya, sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ujar Gunawan.
“Maka kami disini untuk maju membela agar hak kesepuluh warga sebagai aparatur desa dikembalikan, karena jelas ada pertentangan di peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 pasal 5 ayat 1, pasal 5 ayat 3, pasal 7, dan pasal 12 serta peraturan daerah kabupaten Pesawaran nomor 8 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa antara lain pasal 8 ayat 1, pasal 9, pasal 11 dan pasal 17,” tegas Gunawan. (rls/ijal)
Leave a Reply