ragamlampung.com,jakarta – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 merupakan salah satu opsi dari tiga opsi yang ditawarkan. Tidak mudah bagi Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memutuskan Pilkada serentak digelar tahun ini. Hal ini disampaikan anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.
Mardani membeberkan sebelumnya ada tiga opsi, yakni digelar 9 Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021. Konsultasi juga sempat dilakukan dengan Doni Monardo yang saat itu sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Pertanyaan kita begini, pak kalau kita tunda, ada enggak kasus Covid-19 di bulan Maret atau di September, tidak ada kepastian bahwa Covid-19 akan berakhir di September atau di Maret 2021, tidak pastinya juga di Desember. Tetapi kalau kita tunda akan ada Plt (Pelaksana tugas) kepala daerah massal,” ujar Mardani dalam Webinar Fokus SINDO bertajuk Kampanye di Masa Pandemi, Rabu (22/7/2020).
Sebab banyak kepala daerah yang berakhir masa baktinya di bulan Februari 2021. “Tapi kalau kita tunda September 2021, Kemendagri sebagai pihak penanggung jawab Plt juga keberatan karena ini tidak sehat. Ada 270 daerah semuanya Plt di bawah Kemendagri. Ini berbahaya buat demokrasi,” ujar Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sehingga, pihaknya mendalami lagi berbagai mitigasi risikonya. “Bismillah Komisi II, KPU sama Kemendagri ketok palu melalui Perppu Nomor 2 Selasa pekan lalu sudah dijadikan sah jadi undang-undang. Perppu penundaan Pilkada di 2020 ke 9 Desember. Nah di situ juga diikuti dengan PKPU yang memastikan bahwa protokol Covid-19 berjalan,” ungkapnya. (askur)
Leave a Reply