Wakil Walikota Metro Pertegas Hak Pakai dan Sewa Tanan Pemerintah

Share :

ragamlampung.com,Metro – Wakil Walikota Metro Djohan, akan melakukan pendataan dan mempertegas hak pakai maupun sewa tanah milik pemerintah, usai menghadiri penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat, di kantor Pertanahan Kota Metro, Selasa (28/7/2020).

“Alhamdulillah, hari ini pemeberian sertifikat tanah untuk rakyat dalam program PTSL selesai dilakukan dengan jumlah 1350 sertifikat yang dibagikan secara bertahap, mulai 3 Juli 2020 lalu, hari ini tahap terakhir, ada sekitar 50 sertifikat yang telah diberikan, semoga dengan ini dapat memajukan usaha yang akan di kembangkan oleh masyarakat dan memberikan poin positif terhadap Pemkot Metro,” kata Wakil Walikota Metro Djohan.

Dalam hal ini juga Wakil walikota Metro Djohan, akan mempertegas dan mengintruksikan pihak aset, untuk benar benar mendata tanah milik negara agar tidak terjadi istilah tanah tak bertuan.

“Terkait istilah Tanah bengkok yang sering dimanfaatkan masyarakat yang katanya tidak bertuan atau tidak terawat, saya akan mengintruksikan badan pengelola keuangan dan aset daerah, untuk mempertegas dalam pendataan hak pakai atau sewa tanah pemerintah,” unjarnya.

“Tadi juga seperti apa yang disampaikan kepala BPN provinsi Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar, pihak BPN akan lebih mempermudah proses pembuatan sertifikat tanah, yang datanya dapat diproses secara via daring, hal ini bertujuan agar seluruh tanah dapat terdaftar dalam sistem yang terkoneksi langsung ke database pusat, ditambah lagi program PTSL tidak dipungut biaya, semoga dengan ini dapat menghindari sengketa lahan yang kerap terjadi, ketika akan digunakan menjadi fasilitas publik maupun pemerintah,” tambahnya. ($$)

Share :