ragamlampung.com- Ketua Umum DPP Lembaga Analisa Transparansi Kebijakan Publik (LANSKIP) F. Agustinus, SH.,MH menilai hasil sidang sengketa Informasi antara Panwaskab dan KPU Tulang Bawang di Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung telah menghasilkan titik temu kesepakatan, artinya yang diminta oleh Panwaskab Tulang Bawang telah dipenuhi oleh KPUD Tulang Bawang dengan catatan yaitu dokumen tersebut tidak disebarluaskan kepada publik sesuai dengan ketentuan surat KPU RI No 116/KPTS/KPU/2016.
Berkaitan dengan catatan tersebut menurut Agustinus bahwa LANSKIP berharap kepada Panwaskab Tulang Bawang harus tetap menjalankan fungsinya sehingga apabila memang ada kejanggalan pada dokumen tersebut harus ditindaklanjuti. Kerahasian tetap dijaga namun bukan berarti harus tutup mata. “Panwaskab Tulang Bawang harus tetap menjalankan fungsinya sehingga kalau ada kejanggalan pada dokumen B.1 -KWK harus ditindaklanjuti, kerahasiaan boleh dijaga namun bukan berarti harus tutup mata” terang Agustinus.
Masih menurut Agustinus bahwa memang ada dokumen negara yang bersifat rahasia sehingga tidak bisa dipublikasikan atau disebarluaskan, namun ada lembaga atau instansi yang memang memiliki kewenangan untuk mengetahuinya. Dalam penyelenggaraan pemilukada ini Panwaskab Tulang Bawang telah mendapatkan haknya untuk mengetahui dokumen B.1 -KWK guna dipelajari dan diteliti. “Dokumen negara ada yang bersifat rahasia, namun ada lembaga atau instansi yang punya kewenangan untuk mengetahuinya. Panwaskab Tulang Bawang telah mendapatkan haknya untuk mengetahui dokumen B.1- KWK guna dipelajari dan diteliti” kata Agustinus. (Rd)
Leave a Reply