ragamlampung.com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dr. Maya Metissa ditetapkan tersangka dan langsung ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada hari ini, Rabu (26/08).
Pantauan dilapangan, dr Maya langsung mengenakan baju tahanan kejaksaan saat keluar dari gedung menuju mobil sekitar pukul 15.00 WIB.
Pihak kejari melakukan penahanan karena diduga dr. Maya metissa terlibat dalam kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 dan 2018 seluruh Puskesmas yang ada di kabupaten Lampura.
“Hasil penyidikan tim, diketahui tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 Millyar,” terang Kepala Kejari Lampung Utara, Atik Rosmiati Ambarsari.
Anggaran BOK yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sekitar Rp 15 Milyar dan 2018 Rp 16 Milyar, dan oleh tersangka dilakukan pemotongan 10 persen
“Untuk saat ini tersangka kita titipkan ke Rutan kelas ll b Kotabumi, sampai 20 hari kedepan, sampai menunggu proses lebih lanjut,” jelasnya. (budi)
Leave a Reply