Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tenlang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahu’n 2019 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelelggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bersama ini diumumkan
hal-hal sebagai berikut :
Komisi Pemilihan Umum Kota Metro umumkan sejumlah ketentuan tentang Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2020, Kamis (3/9/2020)
What’s your reaction?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wind0
Leave a Reply