SIAP TANGGUNGJAWAB SEKALIGUS MENEGASKAN HANYA DIA DAN MASKUR, TIDAK ADA YANG LAIN
ragamlampung.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju membantah menerima uang senilai Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Dugaan itu muncul dalam pertimbangan putusan pelanggaran kode etik Dewan Pengawas KPK.
“Nggak, nggak, nggak,” bantah Robin di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa lalu (8/6).
Robin mengklaim, mengubah hasil pertimbangan Dewas KPK itu. Terlebih Robin dalam pertimbangan Dewas juga disebut menerima total uang Rp 10,4 miliar.
“Nggak. Itu sudah saya ubah, gak ada, sudah saya ralat semua. Intinya ini perbuatan saya bersama M Maskur, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain,” cetus Robin.
Sebelumnya, Dewas KPK menduga, AKP Stepanus Robin Pattuju juga turut menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebesar Rp 3,15 miliar.
Penerimaan uang itu diduga untuk memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Duit tersebut dibagi-bagikan oleh Robin untuk pengacara bernama Maskur Husain, yang turut jadi tersangka di kasus suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. (ist)
Leave a Reply