ragamlampung.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju dengan tegas membantah menerima suap dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Pernyataan ini disampaikan Robin usai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Terkait dengan Saudara Azis Syamsudin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan,” kata Robin usai mendengar dakwaan Jaksa KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/9).
Robin mengaku menyesal atas perbuatannya yang menerima suap dari berbagai pihak terkait penanganan perkara di KPK. Robin mengaku hanya menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Usman Effendi, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Saya tipu yang bersangkutan dengan menerima Rp 1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507 juta, dari Usman Effendi Rp 525 juta, dan dari Rita Widyasari,” ucap Robin.
Secara keseluruhan, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (kur)
Leave a Reply