Diduga Korupsi di Sekretariat Dewan, Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka

Share :

Heri Alfian Siap Bela Klien secara Maksimal

ragamlampung.com – Setelah menemukan 2 alat bukti, Kejari Pringsewu menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan kegiatan belanja makanan dan minuman Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019-2020, Jumat (1/10/2021).

Dalam siaran Pers Kejari Pringsewu, disebutkan besaran anggaran pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan kegiatan belanja makanan dan minum rapat paripurna tahun Anggaran 2019 sebesar Rp576.020.000,-

Sementara kegiatan belanja makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 Rp519.750.000. Sehingga total anggaran sebesar Rp1.095.770.000.

“Bahwa dari kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan tersangka atas nama Sdri. SRW selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK),” ujar Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi, Ade Indrawan, Jumat (1/10/2021) malam.

“Dalam hal ini adapun modus tersangka dilakukan dengan cara melakukan mark up harga belanja makanan dan minuman Rapat Alat Kelengkanapan Dewan dan Rapat Paripurna,” lanjutnya.

“Terhadap Tsk SRW penyidik melakukan penahanan kota dengan pertimbangan TSK SRW bersikap kooperatif selain itu kondisi kesehatan TSK dalam keadaan kurang baik dibuktikan dengan surat rekam medik,” ungkapnya.

“Selanjutnya keluarga dari TSK telah membuat surat jaminan bahwa TSK akan terus bersifat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, selain itu pihak TSK dengan didampingi Penasehat hukum juga telah menitipkan uang titipan sejumlah Rp295.000.000 dari jumlah total kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Provinsi Lampung,” tutupnya.

Secara terpisah kuasa hukum tersangka SRW yaitu Heri Alfian, SH MH di hadapan awak media menyebutkan bahwa sebagai warga negara yg baik dan taat hukum maka bentuk itikad baik dari tersangka adalah dengan menitipkan uang dugaan kerugian tersebut dan pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mematahkan dakwaan dan tuntutan jaksa di persidangan. (hr)

Share :