ragamlampung.com – Polsek Sribawono
melaksanakan Restorative Jastice terhadap pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum setempat.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, melalui Kapolsek Bandar Sribhawono Iptu Suarman, saat di konfirmasi, membenarkan kejadian tersebut, (26/12/2021)
“Iya benar, anggota kita dalam hal ini Bhabinkamtibmas Polsek Sribawono bersama aparat desa setempat, telah mengamankan 7 orang di duga pelaku tindak pidana pencurian ringan, dan membawa pelaku tersebut ke polsek Sribawono, untuk dimintakan keterangannya,” ujar Suarman.
Lebih lanjut Suarman mengatakan, setelah korban yg bernama ibu KRN, di pertemukan dengan pelaku, korban tersebut memilih jalur perdamaian, dengan alasan barang yang diambil hanya berupa barang besi Rongsokan berupa Sasis dan Mesin Sepeda Motor.
“Di karenakan korban tersebut tidak mau buat laporan Polisi, akhirnya kasus tersebut di selesaikan melalui jalur Rembuk pekon, atau restorative justice yang di laksanakan di polsek Sribawono, pada tanggal 23 Desember 2021,” paparnya.
Kejadian tersebut berawal dari 7 orang yang di duga pelaku, yang di serahkan masyarakat dan salah satu anggota bhabinkamtibmas ke Polsek Sribawono, berita tersebut sempat viral di media sosial Instagram beberapa hari lalu.
Ke 7 orang pelaku tersebut diduga telah melakukan Pencurian Barang Rongsokan berupa Besi Sasis dan Mesin Sepeda Motor.
Menindak lanjuti kejadian tersebut anggota Polsek Sribawono kemudian berusaha mencari Korban nya dan ditemukan Korban nya, KRN, 67 Tahun, Dsn XVI Desa Bandar Agung Kec. Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur.
Anggota Polsek Sribawono kemudian membawa korban ke Polsek Sribawono dan meminta korban agar membuatkan laporan polisi ke Polsek Sribawono, terkait kejadian tersebut.
“Tetapi korban KRN tidak mau membuat laporan polisi, dan memilih jalur perdamaian dengan 7 orang di duga pelaku,” tutup Suarman. (ardian)
Leave a Reply