ragamlampung.com,LAMPUNGUTARA – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dengan perkara nomor 63/PDT/2023/PT TJK, hari Senin tanggal 11 September 2023 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Dengan demikian Bupati Lampung Utara kalah lagi dalam gugatan perdata yang sebelumnya telah diputus Selasa, 12 Juli 2023 oleh Pengadilan Negeri Kotabumi.
Dalam amar putusan PT Tanjungkarang tersebut antara lain ; Menerima permohonan banding dari Para Pembanding I dan II semula Para Tergugat I dan II;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 31/Pdt.G/2022/PN Kbu tanggal 12 Juli 2023 yang dimohonkan banding tersebut;Menghukum Para Pembanding I dan II semula Para Tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun hakim yang menyidangkan perkara ini yakni, ANTONIUS SIMBOLON. SH.,MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, dengan ABDUL SIBORO. SH.,MH., dan MAHA NIKMAH, S.H.,M.H, selaku masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Kuasa hukum para Terbanding 1-22, Riduan Habibi SH MH, Selasa 12 September 2023 membenarkan informasi tersebut. Pengacara dari kantor hukum IRH dan Partners ini mengatakan putusan PT Tanjungkarang menguatkan putusan PN Kotabumi.
“Kita sangat bersyukur karena putusan PT Tanjungkarang telah menguatkan putusan PN Kotabumi,” ungkapnya.
Namun Habibi mengaku belum mengetahui langkah hukum yang akan diambil oleh Pemkab Lampung Utara atas putusan ini. “Kita hanya berharap persoalan agar dapat selesai karena konsultan itu adalah perencana dan pengawasan pekerjaan tahun 2018 yang belum dibayar oleh Pemeritah kabupaten Lampung Utara sementara pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan oleh kontraktor dan sudah dilakukan pembayaran,” tegas Habibi
Sementara kuasa hukum lainnya, Indra Jaya SH MH CIL CME, menyampaikan apresiasi kepada hakim PT yang telah memutus perkara ini. “Alhamdulillah putusan PT Tanjungkarang menguatkan putusan PN Kotabumi. Kita belum mengetahui apakah nantinya pembanding akan melakukan upaya hukum lanjutan (kasasi) atau tidak,” sebut Indra.
Diketahui sebelumnya, dalam persidangan perkara gugatan perdata, dengan nomor 31/Pdt.G/2022/PN Kbu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edwin Adrian memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan terhadap Bupati Lampung Utara dkk.
Yang mana salah satunya ialah, menghukumnya selaku Tergugat I beserta Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Utara selaku Tergugat II, untuk membayarkan sejumlah uang pekerjaan di 2018, kepada 22 Penggugat di gugatan ini. Yakni senilai total Rp4.735.909.000 (Empat Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Rupiah). Serta menolak gugatan untuk selebihnya.(askur/faizal)
Leave a Reply