ragamlampung.com – Polda Lampung melimpahkan berkas perkara dan tersangka komika Aulia Rakhman atas kasus penistaan agama ke Kejati Lampung. Pelimpahan ini setelah dinyatakan P21 (lengkap).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan berkas perkara tersangka komika Aulia Rakhman telah dinyatakan lengkap pada Senin (5/2/2024).
“Penanganan perkara penistaan agama telah dinyatakan lengkap (P21) dengan tersangka AR sejak 5 Februari 2024,” kata dia, Selasa (6/2/2024).
Setelah dinyatakan lengkap, Umi menyampaikan hari ini tim penyidik dari Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Lampung melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Hari ini baik berkas dan tersangka akan kami limpahkan ke Kejati Lampung,” jelas dia.
Dalam kasus ini, Aulia Rakhman dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan ancaman penjara 5 tahun.
Aulia diamankan Polda Lampung setelah video stand up komedinya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Aulia yang tampil pada acara Desak Anies saat kampanye di Lampung membawakan materi tentang penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.(det/ana)
Leave a Reply