ragamlampung.com — Mengawali reformasi penegakkan hukum untuk pelanggaran lalu lintas yang akan dimulai pada Selasa (24/10/2016), 16 Polda dan 64 Polres seluruh Indonesia memasuki tahap konsolidasi melalui pelatihan. Menyusul 16 Polda, kegiatan pelatihan ini pada akhirnya akan diikuti oleh Polda dan Polres seluruh Indonesia.
Polda yang mengikuti pelatihan adalah Lampung, Sumut, Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Utara.
Kabidbin Gakkum Korlantas Polri, Kombespol Chryshnanda menjelaskan, reformasi penegakkan hukum dengan bukti pelanggaran (tilang) dilatarbelakangi banyak hal yang dirasakan menjadi potensi berbagai masalah.
Antara lain terjadinya pungli, perdebatan yang tak berujung, dan saling merasa benar baik dari pelanggar ataupun penegak, penindakan secara manual tidak dapat menindak secara simultan.
Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, ibaratnya satu ditindak seratus yang lepas atau lolos dari tindakan. Selain itu, sistem peradilan yang berlaku sekarang dirasakan panjang dan jauh dari kondisi yang diharapkan dalam penyelesainnya yakni cepat, aman, dan nyaman.
“Lha kondisi tidak nyaman ini menjadi sarang calo. Sementara itu, uang denda tilang belum secara maksimal dapat dimanfaatkan sebagai investasi road safety atau keselamatan di jalan,” ujar Chryshnanda dalam keterangannya, Senin (24/10/2016).
Bahkan yang memprihatinkan, kata dia, tindakan atas pelanggaran lalu lintas itu belum dapat memberi efek untuk pencegahan terjadinya kecelakaan maupun kemacetan, memberi perlindungan pengayoman kepada pengguna jalan lainnya secara optimal dan membangun kesadaran tertib berlalu-lintas.
Menurutnya, reformasi penegakkan hukum atas pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan denan mendorong masyarakat pengguna untuk membayar denda tilang dengan cepat dengan sistem apapun baik manual, online ataupun elektronik. Di pihak lain, petugas polisi dalam melakukan penindakan akan meyiapkan tiga alternatif yakni secara manual, online dan elektronik.
Sekalipun secara manual, polisi menindak dengan menulis pada lembar blanko tilang, menilai dengan membaca bar code/data-data yang ada pada dokumen pelanggar (KTP, SIM, STNK) dan mengirim info data ke bank, kejaksaan maupun pengadilan. Kedua hal ini diperkuat dengan penindakan dengan kamera digital untuk memantau pelanggaran kecepatan, parkir, main terobos traffic light dan sebagainya. (ar)
Leave a Reply