ragamlampung.com — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melarang sopir yang membawa truk angkutan barang bertonase besar, memasuki dan melintasi jalanan kota tersebut.
Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, Samsir mengatakan, Selasa (25/10/2016), mobil besar yang hendak ke arah Sungkai atau luar kota, harus melewati jalan di luar kota. Seperti melewati jalan bernah Kalicinta dan Jalan Wonogiri yang tembus di perempatan jalan baru dekat Kompi 143. Lalu melewati jalan Kotabumi Ilir untuk ke arah Kalicinta.
“Kita sudah lihat beberapa jalan yang sering dilewati mobil bermuatan besar seperti truk angkutan tebu yang melewati wilayah kota. Untuk itu, kita minta para sopir mematuhi aturan yang berlaku,” kata dia. (ar)
Leave a Reply