ragamlampung.com — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulangbawang tahun 2017 masih dalam proses persiapan pembahasan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) setempat. Daerah itu juga masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2017.
Instansi itu memperkirakan penetapan UMK paling lambat Januari 2017. Tahun 2016, UMK Tulangbawang ditetapkan sebesar Rp1.777.200. Jumlah itu, naik 11,5 persen dibandingkan UMK tahun 2015 sebesar Rp1.655.047
“Kita masih tunggu dari provinsi. Kalau sudah penetapan akan jadi rujukan kita menetapkan UMK,” kata Sekretaris Dissosnakertrans Tulangbawang Samsuri, Selasa (25/10/2016).
Sambil menunggu penetapan UMP, sebagai persiapan pembahasan UMK, Dissosnakertrans mengadakan survei pasar di Pasar Unit 2 Banjar Agung dan Pasar Dente Teladas. Tujuannya mengetahui harga sembako dan daya beli masyarakat, yang menjadi rujukan penetapan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Kita pilih dua pasar itu karena pasar terbesar dan ramai,” ujarnya. (ar)
Leave a Reply