ragamlampung.com — Seorang tersangka pencurian mobil ditangkap jajaran Polres Lampung Utara. Polsek Sungkai Selatan, mengamankan Yudi alias Bodong (41), warga Lampung Barat,. Yudi tersangkut pencurian mobil pick up Mitsubishi L300, milik Junaidi, warga Kecamatan Sungkai Barat.
Kapolsek Sungkai Selatan AKP Zairin mendampingi Kapolres AKBP Esmed Eryadi menuturkan, kronologis kejadian tersangka dan dua rekannya SE dan Ed, menyatroni rumah Junaidi, Senin (24/10/2016). Kemudian membawa mobil yang terparkir di garasi. Namun, saat itu korban bangun dan ada yang mencuri mobilnya.
Korban lantas meminta bantuan warga untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka yang saat itu kabur ke arah Dusun 4 Desa Tanjungjaya. ”Karena dikejar warga, mobil masuk siring, satu pelaku berhasil diamankan warga, dan diserahkan ke kantor Polsek, tersangka lainnya berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek.
Dua tersangka itu hingga kini masih dalam pencarian polisi dan ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka Yudi kepada wartawan mengatakan, saat menjalankan aksinya, ia dibantu kedua rekannya yang kabur itu. “Waktu itu mereka main ke rumah saya, lalu mengajak saya mencuri mobil. Karena lagi butuh uang, saya setuju dengan ajakan mereka,” katanya. (ar)
Leave a Reply