ragamlampung.com — Petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat, siap mengamankan sidang vonis kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Suyatno, mengatakan, Rabu (26/10/2016), jumlah petugas yang disiapkan mencapai 393 personel, terdiri 200 anggota Satuan Sabhara, 80 anggota Brimob Polda Metro Jaya, 78 anggota Satuan Intelkam, Satuan Reserse Kriminal, dan Satuan Narkoba, serta 35 personel dari Polsek Kemayoran.
Suyatno memperkirakan, jumlah pengunjung sidang Jessica akan memadati ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terlebih dari pihak keluarga korban Mirna Salihin maupun terdakwa Jessica yang akan hadir saat sidang putusan itu.
Suyatno minta pengunjung sidang menjaga ketertiban agar tidak terjadi kericuhan selama persidangan berlangsung. “Apa pun hasil putusannya besok adalah keputusan terbaik,” katanya.
Sementara itu, suami Mirna, Arif Sumarko berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil bagi keluarga korban. Rencananya, pihak keluarga korban akan membagikan 1.000 pin kepada pengunjung sidang sebagai aksi solidaritas terhadap Mirna.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jessica hukuman 20 tahun penjara dengan tuduhan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (ar)
Leave a Reply