ragamlampung.com — Inspektorat Kabupaten Lampung Utara hanya merekomendasikan sanksi pengembalian uang terhadap sebuah kelompok masyarakat (pokmas), yang melakukan pungutan liar dalam penerbitan sertifikat Prona.
Meski aturannya gratis, pengurus pokmas memungut uang Rp600 ribu kepada tiap warga yang hendak membuat sertifikat Prona. meski formalnya gratis.
Pokmas Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, diminta mengembalikan uang hasil pungutan dari masyarakat sebesar Rp23 juta. Namun, sanksi itu tidak mencantumkan batas waktu pengembalian, juga tidak ada sanksi tegas lainnya.
Rekomendasi Inspektorat sudah disampaikan kepada Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Hingga kini belum ditandatangani bupati sehingga sanksi belum dapat ditindaklanjuti.
Inspektur Pembantu Wilayah (Irbanwil) Jauhari bahkan meminta bantuan wartawan untuk menekan pokmas segera mengembalikan dana yang mereka pungli. “Saya minta media agak menekan pokmas itu,” katanya, Kamis (27/10/2016).
Ditanya pelimpahan kasus itu kepada penegak hukum, Jauhari mengatakan tidak perlu dilakukan karena
pengurus pokmas mau mengembalikan dana itu kepada warga. “Kita lihat dulu perkembangannya, kalau mereka ada itikad baik, saya rasa tak perlu ke Polres,” ujarnya. (ar)
Leave a Reply