ragamlampung.com — Pemerintah mengharapkan masyarakat juga ikut berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar (pungli). Agenda ini tak akan berhasil jika tak ada keterlibatan masyarakat.
Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, Satuan Tugas (satgas) anti pungli tak akan berhasil, jika tak ada keterlibatan masyarakat.
Wiranto, saat mengukuhkan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Jumat (28/10/2016), mengatakan, masyarakat kini bisa langsung melaporkan praktik pungli kepada aparat yang berwewenang. Bisa juga lewat telepon call center 193 atau pesan singkat (short service message-SMS) SMS Center 1193. Pengaduan juga bisa lewat website www.saberpungli.id.
“Semua kita tindaklanjuti. Tentu akan diverifikasi terlebih dahulu kebenarannya,” katanya.
Kepada para petugas yang bergabung dalam Satgas Anti Pungli juga diminta bekerja cepat dan efektif. Aparat yang tergabung dalam satgas harus siaga dan responsif atas keluhan masyarakat.
Ia mengatakan, satgas harus menanggapi seluruh pengaduan masyarakat dan memberikan solusi konkret. Dengan demikian, masyarakat tak menganggap pemerintah hanya beretorika karena laporannya tidak ditanggapi.
Saat upacara pengukuhan, Wiranto menjelaskan, ada 236 aparat gabungan masuk Satgas Saber Pungli. Mereka terdiri dari sembilan instansi.
Komposisi anggota yaitu unsur kepolisian (86 orang), Kejaksaan Agung (20 orang), Polhukam (33 orang), Kementerian Dalam Negeri (26 orang), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (18 orang), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (11 orang), Ombudsman RI (2 orang), Badan Intelijen Negara (9 orang) dan Tentara Nasional Indonesia (18 orang).
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno selaku ketua pelaksana Satgas Saber Pungli, mengatakan, satgas memiliki kewenangan untuk merekomendasikan sanksi terhadap pelaku. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, Satgas Saber Pungli memiliki kewenangan melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Karena kami punya kewenangan OTT, maka kami bisa merekomendasikan sanksi, misalnya, pelaku kena tindakan administratif kepegawaian agar dilanjutkan sesuai prosedur hukum,” ujar Dwi, Jumat (28/10/2016).
Dwi menjelaskan, setiap laporan pengaduan yang masuk, satgas akan melakukan evaluasi apakah perlu dilakukan penindakan atau yustisi.
Setelah penindakan, Satgas akan memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga jika pelaku adalah pegawai dalam kementerian/lembaga tersebut. Rekomendasi sanksi antara lain berupa sanksi etik, pemecatan, pemberhentian dengan tidak hormat dan sanksi hukum pidana.
“Termasuk juga instansi lain misalnya di sini ada POM TNI dan Propam Polri,” katanya. (ar)
Leave a Reply