ragamlampung.com — Sidang vonis untuk kasus kematian Wayan Mirna Salihin telah digelar pada Kamis (27/10/2016). Dalam persidangan itu, terdakwa Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Usai majelis hakim mengetuk palu, Jessica tampak tak berekspresi apa-apa. Usai berunding sejenak dengan kuasa hukumnya, wanita berusia 27 tahun itu justru sempat melempar senyum.
Hal itu rupanya membuat masyarakat bertanya-tanya, mengapa Jessica justru tenang meski divonis 20 tahun penjara? Jawaban dari hal tersebut datang dari salah satu pengacaranya, Elizabeth Batubara.
Menurut Elizabeth, Jessica tak bisa menangis lantaran merasa sangat marah dengan keputusan hakim. “Dia enggak bisa sedih dan menangis karena dia marah. Karena dia marah, dia emosi, dia nggak bisa menangis,” ujarnya.
Pengacara itu mengatakan jika Jessica tidak menyangka jika dirinya akan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Pasalnya, sebelumnya mereka telah optimis akan dinyatakan tidak bersalah dan bebas.
“Dia marah banget tadi. Sebab, perkiraan dia kemarin yah diputus bebas, karena fakta persidangan tidak ada sama sekali kalau dia yang melakukan itu. Dia enggak berpikir bakal dijatuhi hukuman seperti hari ini. Dan dia enggak menyangka hukumannya malah 20 tahun,” imbuhnya.
Pihak Jessica sendiri telah mengatakan akan mengajukan banding. Mereka tidak terima dengan vonis hakim lantaran tidak ada bukti kuat yang menyatakan jika Jessicalah yang meracuni Mirna.
Bisnis Ayah Jessica
Sidang vonis Jessica ini masih menimbulkan polemik baru. Proses hukum diperkirakan masih akan berlanjut. Perempuan 28 tahun itu akan mengajukan banding.
Diluar dari permasalahan kematian Mirna, masyarakat sempat mempertanyakan bisnis yang digeluti keluarga Jessica. Sempat diduga ia dengan mudah mendapat sianida dari pabrik yang milik ayahnya.
Winardi, ayah Jessica dikabarkan memiliki usaha plastik lintas negara. Ketua Rukun Tetangga, Paulus Sukiyanto memang membenarkan jika Munardi merupakan pengusaha. Namun Paulus tidak tahu apakah Winardi memiliki pabrik pembuatannya atau tidak.
Sianida biasa digunakan untuk proses produksi plastik. Zat ini berperan dalam pembentukan polimer. Oleh sebab itu tidak salah jika publik sempat menaruh curiga terhadap Jessica.
Menanggapi hal tersebut, Imelda Wongso, ibunda Jessica membantah. Imelda mengatakan suaminya tidak memiliki pabrik pembuatan plastik. Wanita berkacamata ini menuturkan Winardi adalah seorang agen.
“Tidak benar, kita orang bukan punya pabrik, cuma agen aja,” kata Imelda. “Jadi kita tidak tahu bahan apa yang digunakan.”
Selain itu Imelda juga membantah saat disebut sebagai konglomerat sehingga dapat membantu Jessica sedemikian rupa. Ia menuturkan seluruh anaknya bekerja. Mereka mendapatkan uang dari gaji yang mereka peroleh.
Bukti Tandingan
Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keputusan hakim terhadap Jessica sah dan harus dihormati. Hakim berkeyakinan, Jessica bersalah dalam perkara ini berdasarkan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
“Berdasarkan keyakinannya yang didasarkan pada alat-alat bukti yang diajukan oleh jaksa, hakim yakin bahwa Jessica itu bertanggung jawab dan bersalah atas kematian Mirna. Jadi secara hukum keputusannya sah dan harus dihormati,” ujar Fickar, Jumat (28/10/2016).
Fickar menjelaskan, setiap proses peradilan berdasarkan pada surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Dalam hal ini, jaksa memiliki kewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Begitu juga terdakwa, memiliki hak untuk membela diri.
“Proses peradilan ini kan keduanya dalam rangka menyakinkan hakim. Satu meyakinkan bahwa terdakwa bersalah, yang satu meyakinkan bahwa dia tidak bersalah,” tutur dia.
Dalam perkara kopi sianida ini, lanjut Fickar, hakim lebih yakin dengan apa yang diajukan jaksa. Hal itu sesuai Pasal 183 KUHAP bahwa vonis hakim harus berdasar pada minimal dua alat bukti. “Sehingga hakim ini yakin bahwa Jessica bersalah,” tutur dia.
Fickar juga menyoroti vonis hakim yang dianggap condong ke jaksa daripada kubu Jessica. Menurut dia, hal itu lantaran kubu Jessica tak mampu menunjukkan bukti tandingan ke persidangan, sehingga keterangan ahli dari kubu Jessica patut dikesampingkan.
“Karena menurut hakim, yang melakukan pembuktian adalah kejaksaan atau dalam hal ini adalah ahli-ahli yang melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti,” kata Fickar.
Nasib Jessica, ucap Fickar, bisa berubah seandainya tim penasihat hukumnya dapat menunjukkan bukti tandingan dalam persidangan. Namun nyatanya, yang dilakukan ahli kubu Jessica justru hanya membantah keterangan ahli dari jaksa.
“Kecuali kalau bawa bukti baru, bukti tandingan, itu bisa,” ucap Fickar.
Seandainya apa yang disampaikan dalam duplik Jessica terkait kesaksian Amir Papalia dapat dibuktikan, bukan tidak mungkin Jessica akan bebas dari jeratan hukum. Namun nyatanya, ujar Fickar, kubu Jessica hanya membangun opini.
“Kalau misal bukti si Amir itu benar, itu bisa diajukan. Tapi kan tidak. Tapi nanti juga bisa diajukan di (sidang) banding, karena sidang banding itu masih memeriksa fakta,” kata dia. (ar)
Leave a Reply