ragamlampung.com – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuj, nyaris ricuh.
Musrenbang yang dihadiri Camat Way Serdang Andi Subrastono, Kepala Desa Labuhan Makmur Siswanto, dan perwakilan Polsek Way Serdang Brigpol Wori Widodo, serta ratusan warga itu, berlangsung Jumat (28/10/2016).
Kericuhan bermula saat sesi tanya jawab, Mukandar, tokoh masyarakat setempat meminta BPD memberhentikan Kepala Desa Siswanto atau mengundurkan diri, karena merujuk kesepakatan seluruh masyarakat.
Mukandar menjelaskan, Siswanto tidak layak lagi memipin kepala desa karena sudah terlalu banyak kesalahan yang dilakukannya. “Di antaranya penyimpangan raskin, bedah rumah, dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan dana desa dari APBN dan APBD Mesuji,” kata dia.
Mendengar pernyataan itu sontak suasana berubah menjadi panas, apalagi beberapa warga lainnya ikut menghujani pertanyaan yang menyudutkan kades setempat.
Camat Way Serdang, Andi Subrastono mencoba menengahi. Ia mengatakan, pemberhentian kepala desa tidak mudah berdadarkan UU Nomor 6 tahun 2014. Pemberhentian bisa dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersandung perkara pidana berdasarkan putusan pengadilan
Suasana mereda setelah kepala desa it umembuat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (ar)
Leave a Reply