Ahok: Warga Kepulauan Seribu Tahu Maksud Ucapan Saya

Share :

gubernur-jakarta-basuki-tjahaya-purnama-ahok
ragamlampung.com — Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, selama sembilan hari, warga Kepulauan Seribu, usai mendengar langsung dia berbicara soal Surat Al Maidah 51, tidak ada yang mempersoalkannya. Hal itu karena mereka tahu maksud dari ucapannya di sana.

Karena itu, Ahok merasa difitnah pengunggah videonya saat di Kepulauan Seribu yakni Buni Yani, dan diproses secara hukum. Apalagi pengunggah itu sudah mengakui salah mentranskrip ucapannya.

“Kok begitu si Buni Yani menghilangkan kata ‘pakai’? Orang yang sok pinter, lulusan Amerika lagi, kok bisa dengan gampang mengatakan dia salah (transkrip)?” ujar Ahok, dilansir kompas, di Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2016).

Ahok juga heran setelah Buni Yani mengaku salah, tidak ada orang yang berbalik membelanya dan tetap ingin dia dihukum. “Saya kira nanti polisi harus proses dia kalau buat salah,” ujar Ahok.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Buni Yani, pengunggah video (Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial, berpotensi menjadi tersangka. “Dia berpotensi menjadi tersangka,” ujar Boy Sabtu (5/11/2016).

Menurut Boy, Buni dilaporkan lantaran menyunting video Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu dan mengunggahnya ke media sosial. “Dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral dan itu kemudian menjadi kemarahan publik,” ujar Boy.

Apalagi, Buni sudah mengaku bahwa dia salah menyunting video tersebut. Namun, Boy mengatakan, penyidik akan memeriksa Buni dan melengkapi keterangan saksi serta alat bukti terlebih dahulu.
Keterangan Ahli Bahasa

Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu menyinggung surat Al Maidah ayat 51 mengundang kontroversi. Sejumlah pihak mengatakan Ahok tidak melakukan penistaan agama, tetapi banyak juga berkesimpulan adanya penistaan.

Di Kepulauan Seribu, Ahok mengatakan. “Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya. Karena Dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu lho (orang-orang tertawa). Itu hak bapak ibu, ya.”

Menurut Peneliti Bahasa dari Badan Bahasa Kemendikbud, Yeyen Maryani, kata-kata Ahok ini tidak menjurus pada penistaan agama. Karena secara kaidah kebahasaan, kata “dibohongi” merupakan kalimat pasif.

“Jadi dibohongi itu kan kalimat pasif. Sebetulnya ada subjeknya yang dihilangkan. Di dalam konteks sebelumnya itu adalah bapak ibu gitu ya. Bapak ibu dibohongin itu sebagai predikatnya, pakai surat itu adalah keterangan,” jelas Yeyen Maryani.

“Dalam konteks itu berarti yang dimaksudkan dibohongin dengan menggunakan. Jadi ayat itu dipakai sebagai alat membohongi bapak ibu yang di dalam konteks sebelumnya itu,” kata Yeyen.

Yeyen tegas mengatakan, secara kebahasaan, Ahok tidak bisa dikatakan menghina ayat Al-Qur’an.

“Dibohonginnya tidak mengacu pada ayatnya sebetulnya, tapi ayat itu dipakai sebagai alat untuk membohongi. Permasalahannya apakah yang membuat pernyataan itu, kan tidak menyatakan bahwa surat itu bohong. Tetapi menggunakan alat dengan ayat itu. Jadi memakai ayat itu sebagai alat membohongi orang, kan begitu maksud sintaksisnya,” kata Yeyen. (ar)

Share :