ragamlampung.com — Pemuda Muhammadiyah menilai tidak ada lagi alasan melakukan demonstrasi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh calon Gubernur Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Organisasi yang ini minta semua pihak fokus mengawal proses hukum, sehingga keadilan dihadirkan.
“Bila ada pihak-pihak yang masih mengajak demonstrasi, agaknya masyarakat tidak perlu menanggapi, dan berhati-hati dengan upaya lain di luar konteks kasus ini, yang bisa menciderai perjuangan mencari keadilan yang sedang kita upayakan,” kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Namun, kata dia, demonstrasi dilakukan bila saluran aspirasi dan dugaan penyimpangan dan intervensi dilakukan oleh pihak tertentu. Demonstrasi adalah hak konstitusional warga. “Sementara ini pihak kepolisian agaknya sudah berusaha bekerja terbuka dan sesuai dengan rasa keadilan publik,” kata Dahnil.
Ia juga meminta semua pihak tidak lagi membuat masalah baru dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Saat ini yang perlu dijalankan adalah mengawasi proses hukum yang sedang berjalan.
Pemuda Muhammadiyah merupakan salah satu pelapor dugaan penistaan agama oleh Ahok tersebut.
“Untuk semua sahabat di seluruh negeri. Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum harus terus kita awasi,” katanya.
Pilihan keadaban Pemuda Muhammadiyah, katanya, ketika berurusan dengan kemungkaran adalah penegakan hukum.
“Konsistensi pilihan tersebut harus terus dirawat, jangan rusak perlawanan terhadap kemungkaran dengan kemungkaran baru,” ujar Dahnil. (ar)
Leave a Reply