ragamlampung.com – Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung. Meskipun, reklamasi saat ini dihentikan sementara oleh pemerintah setempat. “Kita kaji terus dan evaluasi (hasil penyelidikan),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, Sabtu (23/7/2016).
Dia menjelaskan tim penyelidik hingga saat ini masih berada di Lampung guna melakukan penelusuran dugaan tindak pidananya dalam perizinan Teluk reklamasi ini. “Tim masih bekerja (telusuri soal reklamasi itu), ini masih penyelidikan,” jelasnya.
Tak hanya itu, kata mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) ini, pihaknya juga tengah mengaji apakah soal izin reklamasi Teluk Lampung termasuk kebijakan pemerintah daerah. “Kita evaluasi, apakah itu termasuk kebijakan yang seperti dikatakan presiden atau tidak,” kata dia.
Sebelumnya, Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung yang ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. ?Kejaksaan Agung juga telah mengirimkan tim penyelidik pidana khusus ke Kejaksaan Tinggi Lampung guna menelusuri perizinan Reklamasi Teluk Lampung tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah menegaskan, dirinya telah menunjuk tim penyelidik guna mencari berbagai keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui soal perizinan Reklamasi Teluk Lampung.
Tim penyelidik telah meminta keterangan berbagai pihak mulai dari pejabat Pemkot yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim termasuk Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. (tedi)
Leave a Reply