ragamlampung.com — Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pringsewu, SH, akhirnya ditahan di sel Mapolres Tanggamus, Kamis (24/11/2016). SH menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan bandwith tahun 2015.
Polres Tanggamus menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi bandwith tahun 2015, yakni Direktur CV AP berinisial AP (33) yang sudah ditahan beberapa hari lalu, Kepala Diskominfo Pringsewu, dan R, mantan account manager PT Telkom Bandarlampung.
Ketiganya diduga terlibat dalam dugaan korupsi belanja bandwidth internet Pekon IT dan SKPD Pringsewu tahun 2015 yang merugikan negara Rp317.250.000.
Yudi Yusnandi, pengacara pejabat itu mengatakan, ia baru menerima kabar penahanan sekitar pukul 17.00 WIB. “Kami akan upayakan penangguhan karena klien kami sudah kooperatif,” ujar Yudi.
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra mendamping Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora. mengatakan, mantan account manager PT Telkom Bandarlampung telah dipanggil penyidik pada hari ini (Kamis), tapi mangkir.
Tersangka akan dipanggil kembali pekan depan guna menjalani pemeriksaan. “Jika tersangka tetap tidak hadir dalam pemanggilan kedua, petugas akan menjemput paksa,” katanya. (ar)
Leave a Reply