ragamlampung.com – Badan Nasional Narkotika (BNN) memasukkan tembakau jenis gorilla sebagai salah satu dari 46 narkoba jenis baru. Tembakau ini mengandung zat AB-CHMINACA, zat berjenis Synthetic Cannabinoid.
Deputi Pencegahan BNN, Inspektur Jenderal Ali Johardi Wirogioto, di Yogyakarta, mengatakan, Minggu (27/11/2016), tembakau gorilla ini beredar bebas di Indonesia. Ini daun tembakau biasa yang dikeringkan kemudian disemprot dengan zat kimia cannaboid sintetik.
“Efeknya setara ganja bahkan bisa melebihi hingga 50 kali lebih kuat,” katanya. Karena itu, pecandu lebih suka narkoba jenis baru ini meski dijual dengan harga mahal.
Ia mengatakan, produksi tembakau gorilla ini dilakukan oleh industri rumahan, sehinga orang tak perlu lagi jauh-jauh mencari ganja karena bisa ditemukan cara baru yang dijual bebas.
Tembakau ini, katanya, belum bisa dihukum dengan Undang Undang Narkoba. Dari 46 narkoba jenis baru yang ditemukan BNN, baru 18 jenis yang bisa dikerat dengan UU Narkoba. (ar)
Leave a Reply