ragamlampung.com — Substansi pemanggilan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo oleh Komisi III DPR RI hingga kini belum diketahui pasti. Namun, anggota Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin mengatakan, alasan pemanggilan gubernur tersebut karena ada pengaduan dan DPR ingin meminta penjelasan dari yang bersangkutan.
“Setelah saya cek, berdasarkan pengaduan dan (rapat) sifatnya meminta keterangan dalam rapat dengar pendapat umum,” kata Aziz melalui pesan singkat (SMS) kepada ragamlampung.com, Selasa (29/11/2016).
Komisi yang membidangi antara lain hukum itu mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Gubernur Lampung di ruang rapat Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (30/11/2016).
“Acara rapat untuk mendengarkan penjelasan terkait kasus saudari Sinta Melyati. Kami harapkan kehadiran saudara dalam rapat dengar pendapat tersebut,” tulis surat tersebut yang ditandatangani Lakhar Sekjen DPR Damayanti.
Sementara, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo ketika dihubungi via telepon, Selasa (29/11/2016), belum memberikan tanggapan. (tim)
Leave a Reply