ragamlampung.com — Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo yang dijadwalkan Rabu (30/11/2016), dikabarkan ditunda. Belum diketahui penyebab penundaan rapat mendengarkan keterangan gubernur atas pengaduan seorang perempuan itu.
Keterangan yang diperoleh, Selasa (29/11/2016) malam, dari sebuah sumber menyebutkan, rapat ditunda dan komisi yang membidangi antara lain hukum itu menggendakan rapat ulang hingga sepekan mendatang.
“Tadi sore ada pertemuan Ketua Komisi III dan RDP besok ditunda, diagendakan ulang. Tapi, ini sah-sah saja komisi menunda dan menggagendakan ulang,” kata sumber itu.
Anggota Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin ketika dikonfirmasi ragamlampung.com, melalui pesan singkat, Selasa (29/11/2016) malam, menyatakan, ia belum tahu kabar penundaan itu. “Saya belum cek tentang itu,” katanya.
Ditanya kebenaran pertemuan ketua Komisi III dan anggotanya serta memutuskan rapat ditunda hingga sepekan mendatanga, Azis hanya menjawab, “Noted”.
Aziz sebelumnya mengatakan, rapat itu berdasarkan pengaduan dan sifatnya meminta keterangan dalam rapat dengar pendapat umum.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo saat dikirimkan pesan singkat menanyakan kebenaran penundaan itu, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.
Komisi III mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Gubernur Lampung di ruang rapat Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (30/11/2016). Rapat itu untuk mendengarkan penjelasan terkait kasus Sinta Melyati. (tim)
Leave a Reply