ragamlampung.com — Provinsi Lampung pada tahun 2017 diestimasikan menerima pajak rokok sebesar Rp544,49 miliar. Provinsi terbesar penerima pajak rokok adalah Jawa Barat sebesar Rp2,46 triliun.
Ketetapan ini sesuai keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) tentang proporsi dan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun anggaran 2017.
Dilansir dari laman DJPK, Rabu (30/11/2016), dalam peraturan yang ditandatangani 18 November 2016 lalu, Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo menetapkan menghitung besaran pajak rokok yang menjadi jatah pemerintah provinsi adalah sebesar Rp14,68 triliun.
Angka tersebut berasal dari target penerimaan cukai dalam APBN tahun 2017 sebesar Rp149,87 triliun.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, ditetapkan jumlah Pajak Rokok yang menjadi jatah daerah adalah 10 persen dari nilai cukai. Sehingga didapat angka Rp14,68 triliun yang dihitung dari penerimaan cukai Rp146,88 triliun.
Berikut pembagian hak Pajak Rokok bagi 10 provinsi berdasarkan nominal terbesar:
Jawa Barat – Rp2,46 triliun
Jawa Timur – Rp2,24 triliun
Jawa Tengah – Rp2 triliun
Sumatera Utara – Rp833,28 miliar
DKI Jakarta – Rp576,98 miliar
Banten – Rp574,60 miliar
Lampung – Rp544,49 miliar
Sulawesi Selatan – Rp540,46 miliar
Sumatera Selatan – Rp462,07 miliar
Riau – Rp337,25 miliar (ar)
Leave a Reply