ragamlampung.com — Delapan dari 11 tersangka makar sudah dilepaskan polisi. Namun, polisi sudah mengendus nama aktor intelektual dan pemodal aksi tersebut. Sehingga polisi bakal menetapkan tersangka baru yang bisa datang dari kalangan yang dekat dengan terduga pemodal.
“Tapi tidak bisa kita buka disini. Tidak etis,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, di Jakarta, Sabtu (3/12/2016).
Ia menjelaskan, pemufatakan makar tidak mungkin dilakukan sendiri, biasanya lebih dari satu orang.
Sebanyak 11 tersangka saat ini, delapan di antaranya dijerat Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Satu tersangka dikenakan Pasal 207 KUHP mengenai penghinaan terhadap penguasa, dan dua tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE yang berkaitan dengan hate speech.
Kadiv Humas juga menjelaskan, polisi akan mempertanggungjawabkan secara hukum terhadap proses penegakan hukum kasus tersebut.
Penangkapan itu, kata dia, “strategi Polri untuk menjaga kemurnian, niat kegiatan ibadah di Silang Monas dan mengeliminir adanya berbagai indikasi-indikasi kerawanan yang dapat dimungkinkan terjadinya semacam pemanfaatan terhadap massa yang sedemikian rupa” untuk menduduki gedung DPR/MPR.
Boy menyatakan, pemanfaatan massa itu ditujukan “agar bisa dilakukan sidang istimewa yang menuntut untuk pergantian pemerintahan dan seterusnya”, dan “ke depan ini menjadi masuk dalam tataran inkonstitusional.”
“Kami tidak menginginkan adanya niat tulus alim ulama dan seluruh masyarakat yang datang untuk menggelar doa bersama disusupi terhadap adanya niat-niat lain daripada itu. Ini tentu sangat kita cegah,” katanya, Sabtu (3/12/2016).
Dalam pemahaman penyidik Polri, makar sebagai permufakatan atau makar dapat juga dikategorikan sebagai perbuatan delik formil.
“Artinya dia tidak perlu terjadi perbuatan makar itu, tapi dengan adanya suatu rencana-rencana, kesepakatan-kesepakatan permufakatan yang dilakukan oleh sekelompok orang, dapat dipersangkakan dengan pasal ini,” ujar Boy.
Ini daftar lengkap tersangka yang ditahan maupun yang dipulangkan.
Tersangka tidak ditahan:
1. Eko Santjoyo alias Eko sangkaan Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP
2. Kivlan Zen (Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP)
3. Ratna Sarumpaet (Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP)
4. Rachmawati Soekarno Putri (Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP)
5. Adityawarman Thaha (Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP)
6. Firza Husen Maskaty (Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP)
7. Dhany Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dani (Pasal 207 KUHP)
8. TB. Alpinindra Alfaris (Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP)
Tersangka yang ditahan:
1. Sri Bintang Pamungkas (Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP)
2. Jamron (Pasal 107 KUHP dan/atau pasal 110 KUHP dan/atau pasal 28 AYAT (2) jo 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 ttg ITE )
3. RIJAL (Pasal 107 KUHP dan/atau pasal 110 KUHP dan/atau pasal 28 AYAT (2) jo 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 ttg ITE ). (bbcindonesia/ar)
Leave a Reply