Perusahaan Lampung Utara Terapkan UMK Rp1,9 Juta

Share :

ragamlampung.com — Perusahaan di Kabupaten Lampung Utara mulai Januari 2017 menerapkan upah minimun kabupaten (UMK) sebesar Rp1.921.670.

Penerapan itu sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/669/III.05/HK/2016 tentang penetapan UMK Lampung Utara tahun 2017.

Perusahaan di daerah itu terdiri 400 perusahaan kecil, 60 kategori menengah, dan 20 kategori perusahaan besar. Berbentuk badan usaha, seperti rumah makan dan fotokop.

Zulkarnen, Kasi Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Lampung Utara, mengatakan, surat keputusan itu segera dibagikan kepada ratusan perusaan kecil hingga besar di daerah itu.

“Sehingga di tahun 2017 seluruh perusahaan dapat menyejahterakan karyawannya. Besaran UMK ini meningkat 9 persen dibanding tahun 2016,” kata dia, Kamis (15/12/2016).

Ia mengatakan, terhitung Januari 2017, perusahaan di daerah itu wajib melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam penerapannya. (ar)

Share :