ragamlampung.com — Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris, mendesak gubernur maupun bupati/wali kota, segera mengeluarkan surat imbauan kepada para pengusaha di wilayahnya, untuk tidak memaksakan karyawannya mengenakan atribut Natal.
Hingga kini kepala daerah yang sudah mengeluarkan imbauan seperti itu adalah Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
“Makna hakiki toleransi itu mengendalikan diri untuk tidak memaksakan kehendak. Jadi, hati kita menyediakan ruang untuk saling menghormati keyakinan masing-masing, bukan memaksakan tradisi agama kita dilakukan atau dipakai orang lain,” kata Fahira, di Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Ia minta kepala daerah lain juga membuat surat seperti yang dilakukan Wali Kota Bandung kepada seluruh pengusaha di daerahnya untuk tidak memaksa karyawannya mengenakan atribut Natal.
Fahira mengatakan, pemaksaan perusahaan kepada karyawannya untuk mengenakan atribut Natal, padahal karyawan yang bersangkutan tidak merayakan natal adalah bentuk intoleransi yang bisa merusak rasa kebersamaan yang sudah menyatukan Indonesia selama 71 tahun.
Menurut Fahira, pengusaha punya kuasa memberi tugas kepada karyawannya, tetapi tidak punya hak sedikitpun untuk memaksa karyawannya melakukan sebuah tradisi agama yang tidak diyakininya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa penggunaan atribut non-Muslim. Fatwa bernomor 56 tahun 2016 tersebut menegaskan penggunaan, perintah, hingga ajakan untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim dikategorikan haram.
Fatwa dikeluarkan Rabu (14/12/2016) ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Ni’am Sholeh.
Fatwa baru MUI Pusat tersebut dikeluarkan karena berkembangnya fenomena umat Muslim yang diminta menggunakan atribut dan simbol keagamaan non-Muslim saat hari besar agama non-Islam.
“Simbol keagamaan non-Muslim berdampak pada siar keagamaan mereka,” bunyi fatwa tersebut yang dikutip Kamis (15/12/2016).
Dalam fatwa tersebut, MUI Pusat meminta umat Islam tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain. Umat Islam diminta untuk menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan ibadah.
“MUI Pusat juga meminta umat Islam tidak memproduksi dan memperjualbelikan atribut keagamaan non-Muslim,” tegas rekomendasi fatwa tersebut.
MUI Pusat meminta pemerintah mencegah dan menindak perusahaan yang mengajak hingga memaksa karyawan Muslim menggunakan atribut non-Muslim. (ar)
Leave a Reply