ragamlampung.com — Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka dugaan penyuapan APBD tahun 2016 kepada sejumlah anggota DPRD setempat. Bambang pernah diperiksa awal Okober 2016 lalu.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (22/12/16), mengatakan, pemanggilan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus.
Sebelumnya, 13 anggota DPRD melaporkan upaya penyuapan tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK.
Mereka adalah Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi. Mereka juga mengembalikan uang penyuapan tersebut dengan jumlah variasi.
Febri mengatatakan, KPK belum menetapkan pihak penerima suapnya, namun segera memeriksa para pihak yang menerima suap.
“Masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kemudian penyidik akan meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui kasus ini,” ujar mantan aktivis ICW itu. (ar)
Leave a Reply