ragamlampung.com — Seorang warga Cililin, Kabupaten Bandung, ditangkap Bareskrim Polri karena diuga menjual kaos bergambar palu arit, yang merupakan lambang partai terlarang, PKI.
Tersangka HS menjualnya melalui internet (online) seharga Rp115 ribu per kaos selama enam bulan terakhir. Ia sudah menjual 50 potong kaos.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Setya, di Jakarta, mengatakan, Jumat (30/12/2016), tersangka mengetahui berjualan kaos berlambang seperti itu sebenarnya dilarang, sehingga bukan karena faktor kelalaian.
“Perbuatannya diancam hukuman 12 tahun penjara,” kata Agung.
Ia mengatakan, lambang palu arit dilarang disebarkan sesuai Pasal 107 a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang penyebaran ajaran marxisme dalam segala bentuk.
“Tersangka juga diduga melanggar Pasal 11 Undang-Undang ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa permusuhan,” ujarnya. (ar)
Leave a Reply