ragamlampung.com — Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih berumur sembilan tahun, terjadi di Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji. Tersangka yang juga tetangga korban, kini ditahan di polsek setempat sejak tiga hari lalu.
Keterangan yang dihimpun ragamlampung.com, Selasa (10/1/2017), kasus tersebut terungkap setelah korban mengeluhkan sakit kepada orangtunya. Kemudian dibawa ke Puskesmas Simpang Pematang, dan akhirnya diketahui penyebab sakit korban.
Bidan puskesmas menyarankan orangtua korban melaporkan hal itu ke Polsek. Sebelum polisi turun tangan, tersangka sudah tahu gelagat, maka ia menyerahkan diri ke Polsek Wayserdang, dan mengakui perbuatannya.
Yustinus, petugas Babinsa di Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, menuturkan, ia sudah menemui korban dan warga berharap tersangka dihukum supaya menimbulkan efek jera.
“Warga menginginkan tersangka dihukum seberat-beratnya karena korban masih di bawah umur. Kita berharap tak terulang lagi kasus seperti ini,” katanya.
F. Agustinus, advokat KAI dan aktivis perlindungan anak Kabupaten Mesuji berharap aparat bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan seksual anak-anak. (gst)
Leave a Reply