ragamlampung.com — Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sejumlah daerah di Indonesia termasuk di Lampung, hingga kini belum menerima gaji. Menurut Kementerian Dalam Negeri, penyebab utama masalah itu karena belum rampungnya perubahan organisasi perangkat daerah (OPD).
Perubahan OPD itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang efisiensi dan efektivitas. Kemudian masing-masing daerah menindaklanjutinya lagi dengan membuat peraturan daerah.
Dirjen Otonomi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono menegaskan, jika perampingan OPD itu sudah selesai, gaji bisa segera dibayarkan kepada PNS.
“Gaji sudah ada di rekening, tapi (belum bisa dicairkan) karena belum ada penunjukan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen,” kata dia, di Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Sumarsono yang juga Plt Gubernur DKI Jakarta mencontohkan PNS di daerah yang dipimpinnya itu sudah dibayarkan gajinya, karena penataan OPD juga sudah beres. (ar)
Leave a Reply