agamlampung.com — Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara menilai pergantian jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) setempat menyalahi aturan yang berlaku.
Pergantian itu tidak sesuai PP 18 Tahun 2016, UU No. 17 Tahun 2014, PP No. 16Tahun 2010, Tata Tertib DPRD setempat Nomor 16/2014, serta UU No 23 Tahun 2014.
Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Utara Sopyan Toni, mengatakan, Minggu (15/1/2017), seharusnya sebelum diganti, jabatan sekwan diPlt-kan, kemudian diajukan tiga nama ke DPRD, dan keluar rekomendasi persetujuan dari pimpinan DPRD.
“Ini yang dinamakan keistimewaan khusus, karena Sekretariat DPRD berfungsi membantu tugas DPRD. Harus ada sinkronisasi sekretariat dengan anggota legislatif,” katanya.
Selain itu, dilakukan proses lelang jabatan sehingga diketahui rekam jejak pejabat dan kapasitasnya menjalankan tugasnya. (ar)
Leave a Reply