ragamlampung.com — Dokumen pemekaran daerah otonomi baru di Kabupaten Lampung Utara, hingga kini masih mengendap di sekretariat kabupaten setempat.
Padahal, dokumen pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang (SBM) itu telah disetujui DPRD dan Bupati Lampung Utara sejak Desember 2016.
Pemerintah kabupaten setempat seharusnya langsung menyerahkannya ke Pemerintah Provinsi Lampung guna diproses lebih lanjut.
Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Lampung Utara, Asmuni Effendi mengakui keterlambatan pengiriman dokumen tersebut. Ia beralasan dokumen belum dikirim karena pemprov juga belum siap membahasnya karena masih mengurus pembentukan dan penyusunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
”OPD Provinsi Lampung waktu itu belum beres, karenanya ditunda pengirimannya. Tapi, pekan depan nanti dokumen kami kirimkan,” ujar Asmuni, Kamis (19/1/2017).
Ketua DPRD Lampung Utara Rachmat Hartono dan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara menyetujui rencana pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang saat sidang paripurna, awal Desember 2016 lalu.
Bupati Agung saat itu mengatakan, tahapan pembentukan kabupaten baru telah diselesaikan. Wacana pemekaran itu sudah berlangsung sejak 12 tahun silam, dan kini aspirasi masyarakat telah disalurkan. (ar)
Leave a Reply