ragamlampung.com -– Polda Lampung menyatakan perlu memanggil kembali dua anggota DPRD Lampung dan satu anggota DPRD Pesawaran, yang terlibat kasus dugaan pemukulan Ketua AMPG Golkar Lampung.
Kasus tersebut dinyatakan selesai setelah korban mencabut laporannya di Polda Lampung. Kasus tersebut terjadi saat kisruh pencopotan Ketua DPD Golkar Lampung, September 2016.
Azwar Yakub dan Miswan Rodi merupakan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung, dan Joni Corne, anggota Fraksi Golkar DPRD Pesawaran. Mereka sudah dinyatakan tersangka dalam kasus penggeroyokan Ketua AMPG Lampung Al Fasni Bima.
Informasi yang diperoleh, Senin (23/1/2017), Direktur Reserse Kriminal umum Polda Lampung Kombes Heri Sumarji berniat menanyakan perdamaian tersebut.
“Kita akan panggil semua tersangka dan korban. Kami perlu tahu apa benar sudah damai, karena selama ini baru surat saja, belum ada pengakuan dari korban. Jadi kami perlu pengakuan resmi,” katanya.
Jika perdamaian itu benar, kata dia, Polda Lampung bisa menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Ia mengatakan, kasus tersebut sampai kini masih diproses, surat perintah penyidikan (SPDP) sudah di kejaksaan.
Sebelumnya, ketiga tersangka dan korban menyatakan damai, mereka mendatangi Polda memberikan surat perdamaian sekaligus mencabut laporannya. (ar)
Leave a Reply