ragamlampung.com — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Kohar Ayub, dituntut hukuman penjara selama enam tahun, dan denda Rp200 juta atau subsider enam bulan penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Guntoro Janjang Saptodie, saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (26/1/2017), menilai, terdakwa terbukti melakukan korupsi dana alokasi khusus yang menyebabkan kerugian negara Rp9,6 miliar.
Namun, JPU tidak menuntut membayar uang pengganti (UP) uang korupsi tersebut dengan alasan terdakwa tidak menikmatinya.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa dan penasihat hukumnya berencana mengajukan pembelaan, pada sidang pekan depan.
Penasihat hukum terdakwa, Yusrizal keberatan dengan tuntutan tersebut. “Fakta persidangan dan bukti-bukti menunjukkan terdakwa bukan pengguna anggaran DAK. Dan tidak tahu dan tidak pernah mengurusi DAK,” katanya. (ar)
Leave a Reply