ragamlampung.com — Bank Tabungan Negara (Bank BTN) Lampung, APERSI, dan REI Lampung, diminta menegur PT. Galaz, developer perumahan di Kota Bandarlampung.
Perusahaan yang berkantor di Jalan Tirtayasa, Sukarame tersebut diduga membatalkan pembangunan perumahan subsidi di Way Laga, Bandarlampung.
Salah seorang konsumen developer itu menuturkan, Selasa (31/1/2017), ia merasa ditipu karena pembatalan sepihak itu. Lebih parah lagi, uang muka konsumen pun tidak dikembalikan, meski ada perjanjian resmi bakal dikembalikan jika pembangunan rumah dibatalkan.
“Ada perjanjian pengembalian dana yang ditandatangani Direktur PT. Galaz. Kami juga sulit menghubungi pihak developer, nomor handphone staf, direktur, dan ownernya tidak aktif dan sulit dihubungi,” kata dia.
Karena itu, ia meminta Bank BTN lebih selektif menilai PT. Galaz yang telah melakukan wanprestasi. Seharusnya developer yang menjalin kerja sama dengan pihak bank dalam proses pembangunan perumahan harus menjaga nama baik perusahaan. Apalagi developer tersebut bekerjasama dengan bank pemerintah.
Konsumen itu sudah berkali-kali minta penjelasan dari developer, tapi tidak ada tanggapan. Ia berniat menyurati secara resmi ke Bank BTN, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI), dan REI sebelum menempuh jalur hukum.
“Saya akan menyurati pihak terkait agar menegur PT. Galaz supaya menyelesaikan kewajiban pengembalian dana saya secepatnya,” kata konsumen itu. (ag)
Leave a Reply