Ribuan Buruh Siapkan Unjuk Rasa di Kantor Gubernur

ilustrasi
Share :

ilustrasi

ilustrasi

Ratusan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi berskala nasional serentak di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota pada 29 September 2016.

Beberapa provinsi yang sudah melakukan konfirmasi melakukan aksi besar-besaran antara lain, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau/Batam, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan.

Unjuk rasa buruh berkaitan tuntutan sejumlah hal, yakni pencabutan UU Tax Amnesty karena menciderai rasa keadilan. Dan pencabutan PP No 78/2015, penolakan upah murah, menaikkan upah minimum tahun 2017 sebesar Rp650 ribu.

Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan, dalam rilis tertulisnya, Senin (19/9), tuntutan kenaikan upah sebesar Rp650 ribu, didasarkan data buruh internasional (ILO) yang menyebutkan upah rata-rata buruh Indonesia lebih rendah dari upah buruh Vietnam, Malaysia, Thailand, Philipina. Kemudian data Bank Asia (ADB) yang menyebutkan tiga negara dengan upah rendah di Asia adalah Bangladesh, Indonesia, dan India.

“Ditambah PP 78/2015, menyebabkan upah buruh di Indonesia akan selalu murah,” kata Said Iqbal,

Dalam aksi nanti, kata Said, di Jabodetabek dipusatkan di Mahkamah Konstitusi, Istana Negara, Mahkamah Agung, dan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi dengan jumlah massa lebih dari 10 ribu buruh. Sedangkan aksi di daerah-daerah dipusatkan di Kantor gubernur masing-masing provinsi.

“Jika pemerintah tidak memenuhi tuntutan buruh maka, kaum buruh akan mempersiapkan aksi lanjutan mogok nasional yang diberi nama unjuk rasa nasional sesuai UU No 9/1998 dan UU No 21/2000 yang akan diorganisir meliputi 1 juta buruh melibatkan mayoritas serikat buruh yang ada,” kata Said. (ist/dr)

Share :