Badan Kehormatan DPRD Panggil Kepala Dinas PU

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lampung Utara, memanggil seorang anggota dewan setempat, Madri Daud dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten itu, Syahbudin. Keduanya bersitegang dan adu mulut dalam rapat yang diselenggarakan DPRD beberapa waktu lalu.

Namun, dalam pemanggilan pada Senin (10/10/2016) itu, hanya Madri Daud yang memenuhi panggilan BK DPRD.
Sedangkan Syahbudin hingga pukul 14.00 WIB tidak datang.

“Kami sudah klarifikasi kepada Pak Madri Daud, dan beliau membantah kejadian karena ada persoalan pribadi seperti yang dimuat di media massa,” kata anggota BK DPRD Herry Syarifudin mendampingi Ketua Muhlizar.

Menurut versi Madri Daud, perseteruan di sidang itu karena ia menjalankan tugas dan fungsi pengawasan sebagai anggota DPRD.

“Madri Daud menegaskan yang disampaikan Pak Syahbudin semuanya tidak benar. Tapi, kami belum mengambil kesimpulan karena Pak Syahbudin belum memenuhi panggilan BK,” kata Herry.

Karena itu, BK DPRD akan kembali memanggil Syahbudin untuk dimintai keterangan agar persoalan menjadi jelas, dan dicarikan solusi terbaik. Tapi, jika yang bersangkutan kembali tak memenuhi panggilan, BK DPRD akan melakukan musyawarah agar persoalan dapat segera terselesaikan.

Madri Daud menegaskan, perseteruan dengan Syahbudin karena ia menjalankan tugas dan fungsi pengawasan sebagai anggota DPRD, yang diatur dalam UU Nomor 17/2014 dan Tata Tertib DPRD nomor 16/2014.

“Yang bersangkutan dikabarkan jarang masuk kantor sehingga sebagai anggota Komisi I DPRD, saya bertanggung jawab menegurnya, sesuai PP 53/2010 tentang Kedisiplinan PNS. Sekali lagi, ini bukan rmasalah pribadi,” katanya.

Syahbudin saat dikonfirmasi mengatakan, ia tidak bisa hadir memenuhi undangan BK karena menunggu petunjuk Bupati. Ia juga sedang berkonsultasi dengan Bagian Hukum.

“Tapi, saya sudah anggap masalah ini karena miskomunikasi. Tdak ada manusia sempurna, semuanya tidak luput dari salah dan dosa,” katanya. (ar)

Share :