Polisi Blokir Rekening Bandar Narkoba Rp1,6 Miliar

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Salah seorang dari dua bandar narkoba di Lampung yang tertangkap beberapa waktu lalu memiliki rekening di bank sebesar Rp1,6 miliar. Keduanya juga memiliki aset rumah dan kendaraan yang diduga hasil bisnis narkoba.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kini memblokir rekening dan menyita aset bandar tersebut. Tujuannya, memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah itu.

Kabid Pemberantasan BNNP Lampung AKBP Abdul Harris mengatakan, Rabu (6/12/2017), aset itu milik bandar bernama Roni dan Dodi Purnomo. Berkas keduanya segera diajukan ke pengadilan, sedangkan asetnya diserahkan dalam proses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BNNP Lampung menyita aset Dodi berupa mobil toyota kijang, rumah, dan tanah di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Harta Roni juga disita karena dari hasil bisnis narkoba. “Aparat berusaha memiskinan para bandar narkoba agar tidak bisa lagi transaksi barkoba,” katanya. (ar)

Share :