ragamlampung.com – Bupati Mesuji Khamami meminta Inspektorat segera menindak tegas empat pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kesehatan yang jarang masuk kantor. Inspektorat diminta segera panggil yang bersangkutan karena sudah setengah tahun tidak masuk.
“Ini sudah kelewatan dan tidak bisa dilindungi lagi,” jelas Khamami saat Blusukan ke Desa Sritanjung, Kecamatan Tanjungraya, Minggu (19/6).
Menurutnya, keempat PNS malas tersebut kemungkinan besar akan diberhentikan. Ia meminta Inspektorat menjalankan PP No.53 tahun 2010. Bupati juga mengimbau kepada seluruh pegawai Pemkab Mesuji untuk disiplin dalam bekerja.
Kepala Dinas Kesehatan Mesuji Budiman Nainggolan membenarkan adanya PNS yang jarang masuk kantor. Mereka adalah US, UU, MS, dan OD. Pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat peringatan (SP). “Bahkan kami sudah menyurati Inspektorat tahun 2015 untuk menindaklanjuti. Kami juga sudah menyampaikan ini ke Badan Kepegawaian dan Diklat untuk ditindaklanjuti,” kata dia. (tedi)
Leave a Reply