Pemprov Lampung Gusur Rumah Bertingkat di Lingkungan PKOR

Share :

gusur
ragamlampung.com  – Pemerintah Provinsi Lampung mulai melakukan penertiban aset, salah satunya bangunan berlantai dua di lingkungan PKOR Wayhalim yang terpaksa harus dibongkar. Surat yang dikeluarkan Sekretaris Provinsi Lampung Arinal Djunaidi sudah diterima oleh pemilik rumah dua hari yang lalu.

Ridwan Samosir, pemilik rumah itu, Rabu (22/6), mengatakan, ia menerima keputusan pemprov dalam penataan aset itu. “Saya siap membongkar, mau gimana lagi kita tidak punya sertifikat, cuma punya kwitansi biasa jual beli tanah, tidak ada berkas lain lagi,” ujarnya.

“Tapi saya mohon kepada pemprov memberi keringanan kami memberi uang ganti ruginya, kita membangun menghabiskan dana Rp600 juta,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemanfaatan Biro Perlengkapan Aset Daerah Saprul Al Hadi mengatakan, relokasi pengosongan aset tersebut tidak ada ganti rugi. “Mereka kan berada di tanah kita, jadi tidak ada ganti rugi,” kata dia.

Hal senada disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Achmad Syaifullah. Bangunan itu berada di aset provinsi, yang nantinya peruntukanya dibangun tempat olahraga sesuai fungsinya. “Ini ibaratnya mereka menjemur di tanah orang,” kata dia. (tedi)

Share :