Kejaksaan Sengaja Lamban Selidiki Korupsi FSRU Lampung

Share :

ilustrasi lambat
ragamlampung.com – Kejaksaan Agung didesak segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Float Storage Regasification Unit (FSRU) Lampung di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Kasus dugaan korupsi ini dilaporkan pada Mei 2015 lalu oleh Energy Watch Indonesia bersama Organ relawan pemenangan Presiden Jokowi ke Kejagung.

“Kejaksaan sepertinya memang sengaja membuat lamban kemajuan penyidikan kasus FSRU Lampung milik PGN. Kejaksaan terkesan mengulur ulur kasus yang sudah terang benderang ini,” kata Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean, Kamis (30/6).

Ferdinand menduga ada kekuatan besar yang digunakan oleh PGN untuk ‘menjinakkan’ kejaksaan sehingga kasusnya jalan di tempat. Kejaksaan terlihat gamang menghadapi PGN.

“Informasi perkembangan yang kami dapat bahwa kasus sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah satu tahun lebih. Dan Dirut PGN (Hendi Prio Santoso) kabarnya sudah dicekal oleh Kejagung. Pertanyaanya, ada apa kejaksaan tidak segera menetapkan tersangka atas kasus ini?” sambungnya.

Padahal, seluruh data dan informasi sudah cukup terang benderang membuktikan adanya kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat pemindahan pemasokan gas tersebut.

“Sekali lagi kami mendesak kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka atas kasus FSRU Lampung ini. Yang paling bertanggung jawab disini adalah Dirut PGN. Jangan cuma dicekal, nanti lama-lama kasusnya tenggelam. Kejaksaan harus malu jika tidak mampu mengungkap kasus yang sudah terang benderang,” katanya.  (tedi)

Share :